By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Berita Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Muhajir
Last updated: 2024/10/24 at 1:43 PM
Muhajir Published October 24, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Tahun Anggaran 2024 di Shalva Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

Maurits menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, Kemendagri memegang peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini, Pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. [Kemudian pada] Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” tambah Maurits.

Maurits kembali menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

“SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” jelasnya.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Berita Nasional

Bertemu Walikota Subulussalam, Wamen Viva Yoga: Perlu Sinergi dengan Banyak Pihak Untuk Membangun Subulussalam

Berita Nasional

Kebakaran KMP Putri Yasmin, Menhub Dudy Instruksikan Fokus Proses Pertolongan Penumpang

Religi

Ratusan Jemaah Umrah Terdampak, Kemenhaj Periksa PT TAS

Berita Nasional

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal

Muhajir October 24, 2024 October 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Umrah Mandiri Harus Disertai Peningkatan Kwalitas Layanan
August 13, 2026
Religi
Ratusan Jemaah Umrah Terdampak, Kemenhaj Periksa PT TAS
August 13, 2026
Berita Nasional
Danrindam XVIII/Ksr Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026
August 13, 2026
Berita Nasional
PAN Sepakat dengan Megawati: Oposisi Bukan Istilah Konstitusional
August 13, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Danrindam XVIII/Ksr Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026

August 13, 2026
Berita Nasional

PAN Sepakat dengan Megawati: Oposisi Bukan Istilah Konstitusional

August 13, 2026
Berita Nasional

Bertemu Walikota Subulussalam, Wamen Viva Yoga: Perlu Sinergi dengan Banyak Pihak Untuk Membangun Subulussalam

August 13, 2026
Berita Nasional

Kebakaran KMP Putri Yasmin, Menhub Dudy Instruksikan Fokus Proses Pertolongan Penumpang

August 13, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?