UPDATECIREBON.COM – Tidak ada yang paham Rafiq Hakim Radinal menjalankan tugas sebagai Technical Delegate (TD) Cabang Olahraga Berkuada Equestrian pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut di tengah duka. Rafiq, panggilan akrabnya, telah kehilangan adiknya Rasich Hanif Radinal yang meninggal dunia pada saat rumahnya adiknya dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (Kamis, 12/9/2024).
Rafiq yang sedang mempersiapkan arena Equestrian di Jericho Stable Serdang Bedagai, Sumatera Utara terpaksa kembali ke Jakarta.
“Alhamdullilah saya masih sempat dapat pesawat hari itu untuk kembali ke JKT untuk Tahlil Yassin malam itu, kemudian paginya mengantar dan menguburkan almarhum. Begitu selesai, saya langsung kembali lagi ke Medan untuk menyelesaikan tugas sebagai TD. Ini semua saya lakukan sebagai bentuk tanggung jawab tugas yang telah diberikan dan demi kesuksesan pelaksanaan Berkuda Equestrian PON XXI/2024,” kata Rafiq yang ditemui di Jericho Stable Serdang Bedagai, Sumut, Rabu (18/9/2024).
Akibat kejadian itu, Rafiq merasa terpukul karena Hanif tidak memiliki penyakit jantung, dia Asma PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis). Lantas dia mempertanyakan bagaimana SOP dalam penetapan perintah eksekusi yang menggunakan jasa preman?
“Saya berharap Presiden Jokowi dan juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan perhatian ini agar kasus yang dialami adik saya tidak terulang lagi.
Hilangnya Hanif harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan Mafia Tanah harus hilang dari negara kita,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga almarhum Rasich Hanif Radinal telah melayangkan pengaduan terkait eksekusi lahan di Jalan Lebak Bulus III No. 15, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menyebabkan meninggalnya pemilik lahan, Rasich Hanif Radinal.
Keluarga menyebut eksekusi tersebut melawan hukum dan meminta perlindungan hukum serta keadilan atas keabsahan sertifikat hak milik yang telah dimiliki sejak tahun 1996.
“Kami meminta perlindungan hukum agar hak kami ditegakkan serta keadilan diberikan. Sertifikat Hak Milik No. 723 atas nama Rasich Hanif Radinal telah kami miliki sejak 1996, dan lahan tersebut dibeli melalui prosedur yang sah,” ujar perwakilan keluarga almarhum Rasich Hanif Radinal dalam pernyataan resminya, Selasa 17 September 2024.
Menurut keluarga almarhum, Sertifikat Hak Milik No. 723/Cilandak diterbitkan setelah almarhum Rasich Hanif Radinal membeli tanah dan bangunan tersebut secara sah melalui proses pembayaran pelepasan roya terhadap hipotik pada PT Bank Bumi Daya pada tahun 1996.
Transaksi jual beli tersebut dinyatakan sah berdasarkan Akta Jual Beli No. 074/Cilandak/1996 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Maria Lidwina Indriani Soepojo, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
“Tanah ini almarhum beli melalui proses jual beli yang sah, yang dilakukan di hadapan notaris, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sertifikat tersebut tidak cacat hukum dan kami sebagai pembeli beritikad baik harus dilindungi secara hukum,” lanjutnya.
Keluarga menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika pada tahun 2011, pihak Yulie Kiroma dan Farah Diana Adithaputri, yang disebut sebagai pihak penggugat, mengajukan gugatan atas tanah tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. Namun, Rasich Hanif Radinal menuding bahwa gugatan tersebut penuh rekayasa dan kejanggalan.
“Salah satu kejanggalannya adalah alamat yang dicantumkan oleh pihak penggugat dalam gugatan tersebut salah. Kami juga sudah membuktikan bahwa alamat yang tertera dalam gugatan tidak tercatat di kantor kelurahan,” jelas keluarga almarhum Rasich Hanif.
Selain itu, keluarga juga menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, mereka telah bertetangga dengan pihak penggugat, yang tinggal di Jalan Lebak Bulus III No. 13, sementara keluarga Rasich Hanif tinggal di No. 15. Namun, mereka tidak pernah diberitahu atau diajak untuk mediasi terkait gugatan tersebut.
“Putusan atas gugatan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Rasich Hanif sebagai pemilik tanah, karena pengiriman surat pengadilan disalahkan alamatnya.
Pada sidang itu yang hadir sebagai turut tergugat adalah ibu kandung dari pihak penggugat. Ini jelas merupakan tindakan rekayasa,” tegasnya.
Keluarga almarhum juga menyinggung adanya putusan pidana yang melibatkan pihak penggugat dalam perkara 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Pihak penggugat, Juliet Watakuri Kiroma, terbukti bersalah dalam tindak pidana “memasukkan KETERANGAN PALSU ke dalam akta otentik” sebagaimana yang tercantum dalam pasal 266 ayat 1 KUHP. Yang akhirnya keluar Putusan pidana diterbitkan dalam perkara 631/PID B/2017/PN Jaksel, 263/PID/2017/PT DKI, dan 22/PID/2018.
“Putusan ini jelas menunjukkan bahwa pihak penggugat menggunakan surat-surat WARISAN PALSU sebagai dasar gugatan. Ini adalah tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan,” lanjut keluarga.
Dengan adanya putusan pidana ini, keluarga berpendapat bahwa putusan dalam perkara 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel seharusnya dibatalkan.
Meski keluarga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 996/PDT.G/2023/PN.Jkt.Sel atas putusan 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, eksekusi terhadap tanah tersebut tetap dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024, dimana pihak penggugat baru harus menyampaikan bukti-bukti kepemilikan minggu depannya.
Keluarga menyatakan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut kesaksian keluarga, petugas pengadilan yang melakukan eksekusi tidak menghentikan kegiatan tersebut meskipun Rasich Hanif sudah dalam kondisi kritis. Bahkan, setelah almarhum meninggal, eksekusi tetap dilanjutkan dan pihak keluarga tidak diizinkan untuk membawa jenazah ke dalam rumah.
Atas kejadian tersebut, keluarga almarhum Rasich Hanif Radinal meminta Komisi III DPR RI dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini serta menindaklanjuti pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami berharap lembaga-lembaga terkait, khususnya Komisi III DPR RI, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan di negara kita. Keluarga kami hanya ingin hak kami dihormati dan keadilan ditegakkan,”
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses eksekusi lahan yang diduga melanggar hukum dan berujung pada kematian pemilik lahan. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
Reporter: Eko
Editor: Zen
