UPDATECIREBON.COM – Kuwu Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2023. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan jalan rambat beton di Blok Selado, ternyata belum terealisasi hingga saat ini.
Berdasarkan rencana, pembangunan ini akan mencakup wilayah RT 006/003, RT 007/004, RT 006/003, RT 013/007, dan RT 008/004 dengan total anggaran mencapai Rp 244,4 juta. Anggaran tersebut sepenuhnya bersumber dari Dana Desa (DD), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, yang mengatur prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, akuntabilitas penggunaan Dana Desa tahap 2 pada tahun 2023 menjadi sorotan. Beberapa warga, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Klangenan, mengonfirmasi bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.
Saat tim media melakukan pengecekan di lapangan, hingga kini fisik bangunan rambat beton di Blok Selado, Desa Bangodua, belum terlihat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penggelapan atau penyalahgunaan dana desa.
Kuwu Desa Bangodua, yang diidentifikasi dengan inisial M, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya pada tanggal 5 Juni 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu M belum memberikan jawaban terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Reporter: Ade MN
Editor: Zen
