UPDATECIREBON.COM – Proses hukum kasus kematian Vina Cirebon terus berlanjut. Pada Rabu (11/9/2024), Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, akan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang melibatkan empat saksi penting dan sejumlah bukti tertulis yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus ini.
Sidang ini menjadi sorotan publik, karena kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 tersebut belum sepenuhnya terungkap. Banyak pihak berharap, sidang PK ini dapat membuka fakta baru dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat, sidang ini akan diisi dengan penyampaian alat bukti tertulis dan pemeriksaan empat saksi yang diharapkan bisa memberikan kesaksian kunci terkait keberadaan para terpidana pada malam kejadian tragis itu.
Keempat saksi yang dijadwalkan hadir adalah Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya, dan Ahmad Saefudin. Keterangan mereka dinilai penting untuk menjelaskan posisi dan peran enam terpidana dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan tidak ada halangan, dan mereka bisa hadir memberikan kesaksian yang bisa memperjelas apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Jan S Hutabarat pada Rabu (11/9/2024).
Selain kesaksian, enam terpidana yang mengajukan PK juga akan menghadirkan bukti tertulis yang akan dibuka di persidangan. Keenam terpidana yang mengajukan PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy. Sedangkan satu terpidana lainnya, Sudirman, berkas perkaranya dipisah dan akan disidangkan terpisah.
Bukti tertulis yang diajukan ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas dan membuka sudut pandang baru mengenai peristiwa yang menewaskan Vina dan Eki pada malam kejadian.
Jan S Hutabarat menambahkan bahwa masih ada 11 saksi lainnya yang akan diperiksa dalam sidang berikutnya pada Kamis (12/9/2024). “Kami sangat optimis bahwa kesaksian dari para saksi ini akan membuka fakta baru yang selama ini belum terungkap di pengadilan,” kata Jan dengan penuh keyakinan.
Sidang PK ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat luas, terutama di Cirebon. Keluarga korban dan para terdakwa berharap bahwa hasil dari sidang ini bisa membawa kejelasan hukum dan keadilan yang sejati.
Pada sidang yang berlangsung sebelumnya, pada Senin (9/9/2024), jaksa penuntut umum telah menyampaikan tanggapan terhadap memori PK yang diajukan oleh pemohon, dan sidang ini menjadi kelanjutan dari proses panjang tersebut.
Reporter: Ade MN
Editor: Alwi
