UPDATECIREBON.COM – Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Rivaldi sebelumnya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus yang menewaskan Eky dan kekasihnya Vina di Cirebon pada tahun 2016. Syarat untuk mengajukan PK adalah adanya bukti baru atau novum.
Namun, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menduga bahwa novum dalam kasus Vina Cirebon sudah ada di laci kantor penegak hukum.
Rencana pengajuan PK oleh Rivaldi ke Pengadilan Negeri Cirebon dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sindy Sembiring. Sindy menjelaskan bahwa identitas Rivaldi bukanlah Andika, seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana pada tahun 2016.
“Pada saat persidangan di tahun 2016, identitas ini tidak pernah dibahas. Kami membahasnya, tetapi hakim maupun jaksa tidak menganggap hal tersebut,” ujar Sindy dikutip dari Official Inews, Sabtu (3/8/2024).
Sindy menduga bahwa ini merupakan kekhilafan hakim, sehingga identitas Rivaldi akan menjadi salah satu pembahasan dalam pengajuan PK tersebut.
Sindy menuturkan bahwa pihaknya akan menghadirkan enam atau tujuh saksi untuk membuktikan identitas Rivaldi. Pada sidang tahun 2016, dua saksi yaitu Rere dan ayahnya, telah dihadirkan. Kini, kemungkinan rekan-rekan Rivaldi lainnya yang pada persidangan tahun 2016 tidak bersedia menjadi saksi karena ketakutan, akan turut dihadirkan.
“Pada tahun 2016, bapaknya Rere dan Rere sendiri yang bersedia menjadi saksi,” ujar Sindy.
Selain itu, Sindy juga berencana menghadirkan sejumlah ahli yang akan menjelaskan kondisi mayat korban yang diduga tidak mengalami tusukan.
“Pakaian korban masih rapi, sehingga kemungkinan ahli akan menjelaskan apakah ini benar-benar pembunuhan atau kecelakaan,” kata Sindy.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan bahwa sulit bagi penasehat hukum untuk menemukan novum dalam kasus Vina Cirebon.
“Saya membayangkan sulitnya menemukan bukti baru, terutama karena akses terhadap barang bukti seperti sperma sangat terbatas,” kata Reza dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (2/8/2024).
Dalam kasus Vina, sperma disimpulkan sebagai bukti pemerkosaan. Namun, tim kuasa hukum dan para terpidana sulit melakukan uji ulang sperma tersebut. “Apakah sperma ini benar-benar tanda kekerasan seksual?” tanya Reza.
Reporter: Ade MN
Editor: Zen