By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Berita Nasional

Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi

Muhajir
Last updated: 2024/07/22 at 6:22 AM
Muhajir Published July 22, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan tersangka HHM dan DRM ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Keduanya merupakan tersangka kasus Dago Elos.

“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus DAGO ELOS ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Kabid Humas mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.

Reporter: Fahmi
Editor: Albi

Rekomendasi

Featured

Konsumsi Alpukat Setiap Hari Berpotensi Bantu Kontrol Gula Darah

Berita Nasional

Meninggal Dunia Saat Tugas Haji, Menhaj Kunjungi Rumah dr. Fitri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

Berita Nasional

Mendagri Tegaskan Kemendagri Siap Integrasikan Seluruh Sistem Data ke Satu Data Indonesia

Berita Nasional

Indonesia Dorong Penguatan Konektivitas Udara _ASEAN–China

Muhajir July 22, 2024 July 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
HUT Dekranas ke-46 Resmi Ditutup, Tri Tito Karnavian Ajak Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global
July 12, 2026
Seni & Budaya
Kesenian Jaranan, Warisan Budaya Jawa Timur yang Tetap Lestari
July 12, 2026
Seni & Budaya
Sejarah Tari Piring Melayu dan Makna di Balik Gerakan yang Memukau
July 12, 2026
Seni & Budaya
Keindahan Arsitektur Candi Prambanan, Mahakarya Hindu yang Memikat Dunia
July 12, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

HUT Dekranas ke-46 Resmi Ditutup, Tri Tito Karnavian Ajak Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global

July 12, 2026
Berita Nasional

Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas

July 12, 2026
Berita Nasional

Polri Resmi Serahkan Tiga Berkas Kasus Korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung

July 12, 2026
Berita Nasional

Meninggal Dunia Saat Tugas Haji, Menhaj Kunjungi Rumah dr. Fitri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

July 12, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?