By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Berita Nasional

Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi

Muhajir
Last updated: 2024/07/22 at 6:22 AM
Muhajir Published July 22, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan tersangka HHM dan DRM ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Keduanya merupakan tersangka kasus Dago Elos.

“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus DAGO ELOS ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Kabid Humas mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.

Reporter: Fahmi
Editor: Albi

Rekomendasi

Berita Nasional

NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban

Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

Religi

Presiden Prabowo Minta Biaya Jemaah Haji Tetap Ringan

Muhajir July 22, 2024 July 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
October 2, 2026
Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

October 1, 2026
Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

September 30, 2026
Berita Nasional

Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

September 30, 2026
Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?