By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Berita Nasional

Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi

Muhajir
Last updated: 2024/07/22 at 6:22 AM
Muhajir Published July 22, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan tersangka HHM dan DRM ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Keduanya merupakan tersangka kasus Dago Elos.

“Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus DAGO ELOS ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Kabid Humas mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.

Reporter: Fahmi
Editor: Albi

Rekomendasi

Olahraga

Messi Ungkap Luka Mendalam Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia 2026

Berita Nasional

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Berita Nasional

Generasi Muda Membangun Transmigrasi

Berita Nasional

Bertemu Plt. Bupati Kuansing, Wamen Viva Yoga Usulkan Pembukaan Kawasan Baru Transmigrasi

Muhajir July 22, 2024 July 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan
July 27, 2026
Berita Nasional
Sukseskan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kepala BMKG Bekali Tim Ekspedisi Patriot 2026 Membaca Karakter Iklim
July 27, 2026
Berita Nasional
Kasatgas Tito Dorong Percepatan Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera
July 27, 2026
Berita Nasional
12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi dengan Selamat
July 27, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan

July 27, 2026
Berita Nasional

Sukseskan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kepala BMKG Bekali Tim Ekspedisi Patriot 2026 Membaca Karakter Iklim

July 27, 2026
Berita Nasional

Kasatgas Tito Dorong Percepatan Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

July 27, 2026
Berita Nasional

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

July 27, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejaksaan Tinggi
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?