UPDATECIREBON.COM- Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai bahwa rangkaian penangkapan Pegi Setiawan memang telah melanggar hukum acara pidana.
Hal tersebut dibuktikan dalam hasil putusan sidang praperadilan yang menetapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
“Penangkapan, penahanan, dan rangkaian yang dilakukan oleh penyidik terhadap Pegi ini dinyatakan melanggar hukum acara pidana, otomatis peristiwa yang dikaitkan dengan Pegi, yang dituduh tadinya sebagai tersangka utama kan batal karena tidak pernah ditemukan alat bukti,” sambungnya. Dilansir dari YouTube Official iNews pada Senin, (15/07/ 2024).
Selain itu, Komjen (Purn) Oegroseno juga mengatakan bahwa penangkapannya sebagai tersangka tentu telah merugikan Pegi Setiawan. Oegroseno menilai bahwa rencana Pegi Setiawan untuk meminta uang ganti rugi telah tepat.
Sebagai kompensasi, hal tersebut juga dapat bertujuan untuk memberi efek jera bagi aparat hukum agar tidak terjadi peristiwa salah tangkap lagi.
Menurut Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan sebesar Rp100 miliar pun tidak akan cukup.
Oegroseno menilai bahwa kerugian immateriil yang dialami oleh korban salah tangkap harusnya bisa lebih mahal dari itu.
“Saya katakan kalau orang sudah salah tangkap itu bisa mengajukan gugatan jangan maksimal, minimal itu malah. Kerugian immateriil itu harusnya lebih mahal,” tegasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan bersama dengan kuasa hukumnya berencana akan meminta uang ganti rugi terkait dengan peristiwa salah tangkap di kasus Vina Cirebon.
Berdasarkan hasil putusan sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, kuasa hukum kemudian berencana untuk meminta ganti rugi secara materiil dan immateriil.
Reporter: Ade MN
Editor: Alwi
