UPDATECIREBON.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila sebagaimana diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pencopotan tersebut diumumkan melalui keputusan presiden yang berlaku sejak Selasa, 9 Juli 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ari Dwipayana menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Hasyim secara tidak hormat setelah adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim bersalah dalam kasus asusila.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” tambah Ari.
Keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses hukum yang berlaku. Kasus yang melibatkan Hasyim menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak spekulasi sebelum akhirnya diputuskan oleh DKPP.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari diharapkan dapat menjaga integritas dan kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Masyarakat menanti langkah lanjutan yang akan diambil oleh KPU untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Reporter: Yudistira
Editor: Alwi