UPDATECIREBON.COM – Pegi Setiawan menyatakan niatnya untuk melaporkan Aep, saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu sehingga menjadikan Pegi tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti, pada Rabu (10/7/2024). “Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu. Kasihan juga lima narapidana itu kan karena kesaksian Aep juga, jadi kita mungkin akan mengajukan laporan untuk Aep,” ujar Sugiyanti.
Pegi Setiawan menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengenal sosok Aep, apalagi mengetahui motif Aep menuduhnya sebagai pelaku dalam kasus tersebut. “Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” tegas Pegi. “Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambahnya.
Dalam keterangannya, Pegi mengaku hanya mengenal Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Menurut Pegi, perkenalannya dengan Sudirman terjadi karena mereka pernah bersekolah di sekolah dasar (SD) yang sama. “Yang saya mengenal cuma Sudirman, saya tahu orangnya tapi cuma sepintas. Sudirman pun dulu karena saya pernah sekolah bareng, tetapi tidak sama sekali main bareng-bareng, hanya sepintas saja,” jelas Pegi.
Sugiyanti menambahkan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Sudirman setelah lulus dari sekolah dasar. “Itu cuma teman SD waktu kelas 1 dan Sudirman pun tidak naik kelas selama 4 tahun, jadi sudah tidak ada komunikasi lagi sejak SD dengan Pegi,” ujar Sugiyanti.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada tahun 2016 kembali mencuat ke ruang publik setelah diangkat menjadi film. Selain delapan orang yang sudah dihukum, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan putusan pengadilan, namun hingga tahun 2024 belum berhasil ditangkap.
Reporter: Ade MN
Editor: Alwi
