By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Ketok Palu, Negara Ini 98 Persen Penduduknya Muslim Larang Jilbab dan Perayaan Idul Fitri-Idul Adha
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Featured > Ketok Palu, Negara Ini 98 Persen Penduduknya Muslim Larang Jilbab dan Perayaan Idul Fitri-Idul Adha
FeaturedReligi

Ketok Palu, Negara Ini 98 Persen Penduduknya Muslim Larang Jilbab dan Perayaan Idul Fitri-Idul Adha

Muhajir
Last updated: 2024/06/22 at 8:07 AM
Muhajir Published June 22, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Majelis tinggi parlemen Tajikistan meloloskan undang-undang yang melarang “pakaian asing” dan perayaan anak-anak pada dua hari besar Islam – Idulfitri dan Iduladha.

Sidang majelis tinggi parlemen Tajikistan atau Majlisi Milli ke-18 yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, berlangsung pada Rabu (19/6/2024).

Dilansir dari media Tajikistan, Asia-Plus, sidang tersebut mendukung amendemen yang dibuat terhadap undang-undang negara itu mengenai hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak, serta tanggung jawab sebagai orang tua.

Sebelumnya, Majlisi Namoyandagon atau majelis rendah parlemen Tajikistan menyetujui rancangan undang-undang yang melarang hijab dan idgardak pada 8 Juni.

Undang-undang tersebut sebagian besar menargetkan jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya, yang mulai masuk ke Tajikistan dalam beberapa tahun terakhir dari Timur Tengah dan para pejabat negara telah mengaitkannya dengan ekstremis Islam.

Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif, yang mencakup denda besar bagi pelanggarnya. Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran.

Sebelumnya, Radio Liberty melaporkan pada tanggal bahwa hukuman bagi pelanggar bervariasi dari setara dengan 7.920 somoni atau sekitar Rp12 juta untuk individu dan 39.500 somoni atau sekitar Rp61 juta untuk badan hukum. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan dilaporkan akan menghadapi denda yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing 54.000 somoni atau sekitar Rp83 juta dan 57.600 somoni atau sekitar Rp89 juta, jika terbukti bersalah.

Perlu dicatat bahwa Tajikistan telah melarang Jilbab Islami setelah bertahun-tahun dilarang secara tidak resmi. Tindakan keras pemerintah Tajikistan terhadap hijab dimulai pada tahun 2007 ketika Kementerian Pendidikan melarang pakaian Islami dan rok mini gaya Barat untuk pelajar.

Larangan ini akhirnya diperluas ke semua lembaga publik, dengan beberapa organisasi menuntut staf dan pengunjung untuk melepas jilbab mereka.

Pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menegakkan larangan tidak resmi tersebut, sementara polisi menggerebek pasar untuk menahan “pelanggar.” Namun pihak berwenang menolak banyak klaim dari perempuan yang mengatakan mereka dihentikan di jalan dan didenda karena mengenakan jilbab.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir melakukan kampanye untuk mempromosikan pakaian nasional Tajik. Pada tanggal 6 September 2017, jutaan pengguna ponsel menerima pesan teks dari pemerintah yang menyerukan perempuan untuk mengenakan pakaian nasional Tajik.

Pesan tersebut menyatakan bahwa “Mengenakan pakaian nasional adalah suatu keharusan!” “Hormati pakaian nasional,” dan “Mari kita jadikan tradisi yang baik dalam mengenakan pakaian nasional.”

Kampanye ini mencapai puncaknya pada tahun 2018 ketika pemerintah memperkenalkan naskah setebal 376 halaman – Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan – yang menguraikan apa yang harus dikenakan wanita Tajikistan untuk berbagai kesempatan.

Tajikistan juga secara tidak resmi melarang janggut lebat. Ribuan pria dalam satu dekade terakhir dilaporkan telah dihentikan oleh polisi dan janggut mereka dicukur di luar keinginan mereka.

Adapun mayoritas atau sekitar 95 hingga 98 Persen penduduk Tajikistan beragama Islam.

Reporter: Fahmi
Editor: Alwi

Rekomendasi

Ciayumajakuning

Jembatan Penghubung Dua Desa di Kedawung Cirebon Nyaris Ambruk, Warga Khawatir Akses Vital Terputus

Berita Nasional

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Gaza

Religi

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Olahraga

Barcelona Perpanjang Kontrak Hansi Flick hingga 2028

Muhajir June 22, 2024 June 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina
May 23, 2026
Ciayumajakuning
Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan
May 22, 2026
Ciayumajakuning
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
May 22, 2026
Ciayumajakuning
KTNA Dukung Modernisasi Pertanian PM-AAS di Indramayu
May 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Featured

Xiaomi YU7 GT Resmi Diluncurkan 21 Mei 2026

May 21, 2026
Berita NasionalReligi

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

May 18, 2026
Berita NasionalReligi

Kemenhaj: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah

May 18, 2026
Religi

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

May 18, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ketok Palu, Negara Ini 98 Persen Penduduknya Muslim Larang Jilbab dan Perayaan Idul Fitri-Idul Adha
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?