UPDATECIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inkracht, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024.
Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, Jumat (31/5/2024).
Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000, serta di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000. Total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000.
Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa dengan penyerahan hibah BMN menjadi aset Pemkab Indramayu, aset tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Proses menuju penyerahan hibah BMN tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses lelang yang tidak laku,” kata Mungki.
Setelah diserahkan, lanjut Mungki, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan atau tidak.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman menjelaskan bahwa aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik. Untuk bangunan yang sudah rusak, perbaikan harus segera dilakukan agar bisa dimanfaatkan.
Aep menambahkan bahwa keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar diverifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.
“Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih atas hibah BMN oleh KPK ini,” kata Aep.
Pada serah terima hibah tersebut turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu.
Reporter: Nizam
Editor: Tika
