By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemenhub Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Elektrik
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemenhub Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Elektrik
Berita Nasional

Kemenhub Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Elektrik

Muhajir
Last updated: 2024/04/06 at 4:44 AM
Muhajir Published April 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Guna meningkatkan pengawasan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang memuat kendaraan elektrik di atas kapal, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, diterbitkannya Surat Edaran ini dilatar belakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki resiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal” kata Capt. Antoni.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran ini penataan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai. Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck), memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup.

Kemudian pada kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door) sebaiknya penempatan kendaraan elektrik sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

“Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV” tegas Dirjen Capt. Antoni.

Capt. Antoni juga menyampaikan aturan ini wajib dilaksanakan mengingat sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik yaitu sangat cepat terbakar, memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan dan mudah menyala kembali.

“Potensi resiko lain yang dapat dihasilkan adalah High voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan”, ucap Dirjen Huba.

Terkait dengan hal tersebut, Dirjen meminta agar semua Kepala UPT Ditjen Hubla harus melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan memastikan bahwa kapal, pemilik/operator kapal melaksanakan upaya pencegahan kebakaran yang mungkin ditimbulkan dengan pengangkutan kendaraan elektrik, memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang dipasang di atas kapal dan/atau alat pendeteksi suhu jinjing (portable heat detecting device), menyesuaikan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dengan menambahkan prosedur penanganan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal, penanggulangan kebakaran yang bersumber dari baterai.

“Para pemilik/operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal’ tegas Dirjen Capt. Antoni.

Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital

Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

Berita Nasional

Duta Besar Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Kawasan

Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

Muhajir April 6, 2024 April 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026
Berita Nasional
Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
August 3, 2026
Religi
Tindak Tegas Travel Nakal, Kemenhaj Pastikan Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana Bagi Penelantar Jemaah
August 3, 2026
Berita Nasional
Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

August 3, 2026
Berita Nasional

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

August 3, 2026
Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

August 3, 2026
Berita Nasional

Duta Besar Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Kawasan

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemenhub Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Elektrik
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?