By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson TELOLET
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson TELOLET
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson TELOLET

Muhajir
Last updated: 2024/03/19 at 8:34 AM
Muhajir Published March 19, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Serius Tangani Kendaraan Lebih Dimensi Dan Lebih Muatan, KEMENHUB Susun Quick Win

Berita Nasional

Kemenhub Serahkan Sertifikat Tipe Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Inovasi Penerbangan Nasional

Berita Nasional

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Religi

81.992 Jemaah Diberangkatkan, Kemenhaj Perkuat Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

Muhajir March 19, 2024 March 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Satgas PRR Pastikan Penyintas Bencana Sumatera Nyaman Tinggal di Huntara
May 7, 2026
Berita Nasional
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
May 7, 2026
Berita Nasional
Trans Lokal Di Papua, Wamen Viva Yoga: Jalan Mengentaskan kemiskinan dan Kesetaraan Pembangunan
May 6, 2026
Berita Nasional
Serius Tangani Kendaraan Lebih Dimensi Dan Lebih Muatan, KEMENHUB Susun Quick Win
May 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Satgas PRR Pastikan Penyintas Bencana Sumatera Nyaman Tinggal di Huntara

May 7, 2026
Berita Nasional

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

May 7, 2026
Berita Nasional

Trans Lokal Di Papua, Wamen Viva Yoga: Jalan Mengentaskan kemiskinan dan Kesetaraan Pembangunan

May 6, 2026
Berita Nasional

Serius Tangani Kendaraan Lebih Dimensi Dan Lebih Muatan, KEMENHUB Susun Quick Win

May 6, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ditjen Hubdat Imbau Seluruh Operator Bus Tidak Gunakan Klakson TELOLET
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?