By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13
Berita Nasional

Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

Muhajir
Last updated: 2024/03/15 at 10:08 AM
Muhajir Published March 15, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditekankan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.

Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

KAI Kooperatif dalam rangkaian proses hukum atas Insiden Magetan, Perkuat Mitigasi Keselamatan

Olahraga

Hadiri Fun Football PP Pemuda Muhammadiyah, Wapres Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Persatuan

Berita Nasional

Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

Berita Nasional

Libur Waisak, 522.861 Transaksi di Access by KAI – Pilihan Utama Pelanggan

Muhajir March 15, 2024 March 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
KAI Kooperatif dalam rangkaian proses hukum atas Insiden Magetan, Perkuat Mitigasi Keselamatan
May 21, 2025
Religi
Menjelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah
May 20, 2025
Olahraga
Hadiri Fun Football PP Pemuda Muhammadiyah, Wapres Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Persatuan
May 20, 2025
Berita Nasional
Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025
May 20, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

KAI Kooperatif dalam rangkaian proses hukum atas Insiden Magetan, Perkuat Mitigasi Keselamatan

May 21, 2025
Berita Nasional

Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

May 20, 2025
Berita Nasional

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi

May 18, 2025
Berita Nasional

Jadi Andalan, Access by KAI Telah Diunduh Oleh Lebih Dari 29 Juta Pelanggan

May 18, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?