By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemenag Kaji Rekognisi Alumni Pesantren Selain Gelar Doktor Honoris Causa
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemenag Kaji Rekognisi Alumni Pesantren Selain Gelar Doktor Honoris Causa
Berita Nasional

Kemenag Kaji Rekognisi Alumni Pesantren Selain Gelar Doktor Honoris Causa

Muhajir
Last updated: 2024/02/28 at 1:30 AM
Muhajir Published February 28, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Agama tengah mengkaji skema lain dalam memberikan rekognisi terhadap kiprah dan kepakaran alumni pesantren. Selama ini, rekognisi umumnya diberikan dalam bentuk pemberian gelar kehormatan doctor honoris cousa.

Kiprah para kiai dan alumni pesantren di masyarakat dalam berbagai bidang tidak diragukan. Meski tidak memiliki ijazah formal, banyak di antara mereka yang merupakan ahli di berbagai bidang keilmuan, antara lain: fikih, ushul fikih, tafsir, tasawuf, dan ilmu-ilmu lainnya. Namun karena tidak memiliki gelar, mereka terkendala masalah administrasi untuk bisa berkiprah lebih luas seperti mengajar di perguruan tinggi.

“Karena itu kami berkomitmen untuk memberikan rekognisi atau pengakuan kepada kiai atau lulusan pesantren yang memiliki keahlian luar biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, selama ini rekognisi kepada kiai dilakukan perguruan tinggi melalui skema pemberian gelar doktor honoris causa. Kiai Afifuddin Muhadjir, misalnya, mendapatkan gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo Semarang atas jasannya dalam pengembangan Ilmu Fikih dan Ushul Fikih.

Perlu ada skema lain di luar pemberian gelar doktor honoris causa untuk merekognisi kemampuan para kiai. Oleh sebab itu, pihaknya sedang menggodok Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi lulusan pesantren. Dengan sistem RPL, dia berharap ke depan lulusan pesantren yang hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak harus mengikuti seluruh mata kuliah.

“Santri yang di pesantren sudah belajar Ilmu Tafsir dan bahkan sudah mengajarkannya, umpamanya, maka tidak perlu mengikuti lagi mata kuliah Pengantar Ilmu Tafsir di kampus,” sebut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kiai pesantren yang sudah mengampu kitab-kitab kategori tinggi dan susah dalam keilmuan tertentu, lanjut Kang Dhani, juga berhak mendapatkan rekognisi gelar setara doktor di bidang ilmu yang digeluti. “Tentu melalui mekanisme tertentu yang juga sedang kami godok,” tutur Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Terkait institusi yang dapat menerapkan sistem RPL, pihaknya masih menimbang-nimbang. “Bisa jadi sistem RPL ini juga berlaku di institusi pesantren,” ujarnya.

“Tentu hanya pesantren tertentu,” tambahnya.

Menurut Kang Dhani, rekognisi terhadap alumni pesantren sebenarnya sudah termaktub dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 19 ayat 2 UU Pesantren menyebutkan lulusan pesantren yang telah menyelesaikan pendidikan di pesantren berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi baik sejenis maupun tidak sejenis.

“Alhamdulillah setelah adanya UU Pesantren lulusan Ma’had Aly yang setara dengan S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 di perguruan tinggi di luar pesantren. Bagaimanapun ini capaian yang perlu kita syukuri,” ujarnya.

Rekognisi ini dinilai penting karena alumni pesantren mempunyai jasa besar dalam mencerdaskan bangsa sekaligus menanamkan ajaran dan nilai Islam yang moderat. “Sudah saatnya kiai-kiai yang punya kemampuan luar biasa mendapat rekognisi dari negara,” pungkasnya. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Wamendagri Bima Arya Semangati Pemuda Siapkan Diri Jadi Pemimpin Berkualitas

Berita Nasional

Lantik 22 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pegawai

Berita Nasional

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti

Berita Nasional

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

Muhajir February 28, 2024 February 28, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Tidak Harus Baru, Tapi Harus Berdampak
June 16, 2025
Berita Nasional
Kemendagri Dalami Data untuk Tuntaskan Kepastian Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut
June 16, 2025
Berita Nasional
Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi
June 16, 2025
Berita Nasional
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
June 16, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Tidak Harus Baru, Tapi Harus Berdampak

June 16, 2025
Berita Nasional

Kemendagri Dalami Data untuk Tuntaskan Kepastian Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut

June 16, 2025
Berita Nasional

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

June 16, 2025
Berita Nasional

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

June 16, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemenag Kaji Rekognisi Alumni Pesantren Selain Gelar Doktor Honoris Causa
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?