UPDATECIREBON.COM – Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Para Kepala Desa tersebut menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Desa. Massa aksi meminta DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39.
Ketua Apdesi Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, sekaligus Kepala Desa Ambulu, H. Sunaji mengatakan, Pasal 39 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan segera dirubah menjadi 9 tahun masa jabatan.
“Kita meminta DPR RI agar segera mengesahkan RUU Desa menjadi undang -undang, dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun”, kata H. Sunaji.
Selain masa jabatan, para Kepala Desa ini juga menuntut agar pagu anggaran naik dari satu miliar menjadi 5 miliar.

Hal yang sama juga disampaikan kepala desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, Mashuri. Menurutnya DPR RI sudah saatnya untuk mengesahkan tuntutan kepala desa yang sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa.
“Berharap, DPR RI dalam hal ini komisi II untuk segera membawa RUU Desa ke sidang paripurna “, kata Kuwu Mashuri.
Diketahui, para kades akan menuntut agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diterapkan, sehingga masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun bisa menjadi 9 tahun.
Aksi yang sama juga pernah terjadi pada tahun 2023 lalu. Ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023.(AM)