By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemendagri Dukung Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemendagri Dukung Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum
Berita Nasional

Kemendagri Dukung Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum

Muhajir
Last updated: 2024/01/31 at 10:56 PM
Muhajir Published January 31, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten dan berkomitmen mendukung peningkatan moda dan sarana tranportasi umum di beberapa kota di Indonesia. Upaya ini dengan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung keberlangsungan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kalimantan Maluku, Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola PAD. Regulasi tersebut yakni Undang-Undangg (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 25 ayat (1).

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” tutur Maurits.

Karena itu, Maurits meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerapkan regulasi tersebut untuk mendukung pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Adapun strategi yang dapat dilakukan Pemda adalah dengan meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pajak maupun retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dalam hal ini Pemda harus bersinergi dengan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan, UU HKPD didesain untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini dilakukan untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 terdapat beberapa catatan penting dalam pengaturan UU HKPD. Pertama, restrukturisasi pajak. Kedua, penambahan objek pajak berupa opsen pajak. Terakhir, penyederhanaan objek retribusi,” ujar Maurits.

Maurits meminta Pemda segera mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi sesuai dengan amanah UU HKPD. Strategi itu di antaranya Pemda dapat melakukan inovasi dan reformasi administrasi perpajakan. Pemda juga dapat menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi atau sarana yang memadai, agar pembayaran pajak lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, Pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemda dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi, tentunya disesuaikan dengan prioritas daerah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, juga dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional,” jelas Maurits.

Sebagai informasi, hadir langsung dalam acara tersebut sekaligus menjadi narasumber Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, serta Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI). (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook

Berita Nasional

Gus Ipul Sebut Tudingan Dana Muktamar Fitnah

Berita Nasional

Baru Delapan Hari Dilantik, Menag Berhentikan Prof Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

Berita Nasional

Kru Kapal Yang Bawa Lima Jurnalis Hilang Ditemukan Di Perairan Enggano, Bengkulu

Muhajir January 31, 2024 January 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
Leo/Daniel Taklukkan Liang/Wang di Final Asian Games 2026
September 29, 2026
Religi
DSN MUI Desak Dana Lender Dana Syariah Dikembalikan
September 29, 2026
Berita Nasional
NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban
September 29, 2026
Olahraga
Prancis Menang Tipis 1-0 atas Belgia
September 29, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban

September 29, 2026
Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

September 29, 2026
Berita Nasional

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane

September 29, 2026
Berita Nasional

Indonesia Tolak Tudingan Pelanggaran HAM di Papua

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemendagri Dukung Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?