By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas di Jalur Rel Kereta Api
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas di Jalur Rel Kereta Api
Berita Nasional

KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas di Jalur Rel Kereta Api

Muhajir
Last updated: 2024/01/30 at 3:44 AM
Muhajir Published January 30, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol – ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi: “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,”.

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Berita Nasional

Kunjungi Posko Tiga Pilar di Bitung, Tim Penilai Pusat Apresiasi Kesiapan dan Validitas Data

Berita Nasional

Ribuan Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api, 10 Stasiun Tujuan Favorit Jadi Gerbang Destinasi Wisata Indonesia

Berita Nasional

Lantik 22 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pegawai

Muhajir January 30, 2024 January 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Lebih dari 11.000 Penumpang Pilih Suite Class Compartment, Menguatkan Posisi KAI di Segmen Layanan Premium
June 15, 2025
Berita Nasional
Wamendagri Bima Arya Semangati Pemuda Siapkan Diri Jadi Pemimpin Berkualitas
June 14, 2025
Religi
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah
June 14, 2025
Berita Nasional
Pelanggan Kereta Panoramic Tumbuh 34 Persen, Menghadirkan Standar Baru dalam Pengalaman Perjalanan Kereta Api
June 14, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Lebih dari 11.000 Penumpang Pilih Suite Class Compartment, Menguatkan Posisi KAI di Segmen Layanan Premium

June 15, 2025
Berita Nasional

Wamendagri Bima Arya Semangati Pemuda Siapkan Diri Jadi Pemimpin Berkualitas

June 14, 2025
Berita Nasional

Pelanggan Kereta Panoramic Tumbuh 34 Persen, Menghadirkan Standar Baru dalam Pengalaman Perjalanan Kereta Api

June 14, 2025
Berita Nasional

KAI Siapkan 65 Stasiun Layanan Pengembalian Bea Pembatalan, Permudah Proses Pembatalan Tiket

June 14, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas di Jalur Rel Kereta Api
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?