By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Viral Penumpang Belum Memahami Aturan Bagasi, Ini Penjelasan KAI
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Viral Penumpang Belum Memahami Aturan Bagasi, Ini Penjelasan KAI
Berita Nasional

Viral Penumpang Belum Memahami Aturan Bagasi, Ini Penjelasan KAI

Muhajir
Last updated: 2024/01/26 at 6:38 AM
Muhajir Published January 26, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.
(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

67 Ribu Penumpang Nikmati Kenyamanan KA Luxury dalam 5 Bulan Pertama 2025

Berita Nasional

Kemendagri Dalami Data untuk Tuntaskan Kepastian Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut

Ciayumajakuning

PMII UI BBC Torehkan Sejarah Baru: Menjawab Zaman lewat Nada, Aksi dan Kesadaran

Berita Nasional

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

Muhajir January 26, 2024 January 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Diskon 30 Persen & Livery Ceria: Karakter Favorit Anak Bangsa Mejeng di Rangkaian KA
June 21, 2025
Religi
Soal Nota Diplomatik Dubes Saudi, Kemenag: Dinamika yang sudah Diselesaikan bersama Kementerian Haji
June 21, 2025
Ciayumajakuning
Wabup Syaefudin Apresiasi Kontribusi POLINDRA Kembangkan SDM Masyarakat Indramayu
June 21, 2025
Berita Nasional
PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis
June 21, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Diskon 30 Persen & Livery Ceria: Karakter Favorit Anak Bangsa Mejeng di Rangkaian KA

June 21, 2025
Berita Nasional

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

June 21, 2025
Berita Nasional

Balon Jumbo Dolan Neng Jogja, Sambutan Kreatif KAI di Depan Stasiun Yogyakarta

June 21, 2025
Berita Nasional

Semarakkan Jakarta Fair 2025, KAI Hadirkan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Eksekutif dan Bisnis

June 19, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Viral Penumpang Belum Memahami Aturan Bagasi, Ini Penjelasan KAI
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?