By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: MUI Ajak LAZNAS Kumpulkan ZIS untuk Palestina
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > MUI Ajak LAZNAS Kumpulkan ZIS untuk Palestina
Religi

MUI Ajak LAZNAS Kumpulkan ZIS untuk Palestina

Muhajir
Last updated: 2023/11/10 at 9:06 AM
Muhajir Published November 10, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Jakarta – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Karena ini saya mengajak kepada BAZNAS dan seluruh lembaga amil zakat nasional untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sadaqah untuk kemerdekaan Palestina ”, tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, hari ini Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan ekspresi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan beragam sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, seperti dengan kebijakan,harta, dan doa. “Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para korban wafat di Palestina”, tegas Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Sementara itu, Niam menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram”, tegas Niam Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

Karena itu, guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. “Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina”, ujar Kyai Niam.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Hadir dalam konperensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.(AM)

Rekomendasi

Religi

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Siapkan Seleksi Ketat

Olahraga

Pratama Arhan Cedera Jari, Persija Ungkap Kondisi Empat Pemain Lain

Berita Nasional

Fokus Percepatan Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Tinjau Bandara Terdampak Gempa NTT

Berita Nasional

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Terdampak

Muhajir November 10, 2023 November 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Viral karena Tangkap Perampok
September 7, 2026
Featured
Spider Noir Nicolas Cage Resmi Berakhir, Tak Berlanjut ke Musim Kedua
September 6, 2026
Religi
Wamenhaj Soroti Travel Nakal, KBIHU Diminta Kembali Fokus Bimbing Jemaah
September 6, 2026
Seni & Budaya
Kahitna Hadirkan Carlo Saba Secara Virtual di Konser 40 Tahun
September 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Wamenhaj Soroti Travel Nakal, KBIHU Diminta Kembali Fokus Bimbing Jemaah

September 6, 2026
Religi

Kemenhaj Gandeng BKN, 1.344 Calon Petugas Haji Jalani Seleksi CAT Serentak

September 6, 2026
Religi

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Siapkan Seleksi Ketat

September 2, 2026
Religi

Umrah Mandiri Harus Disertai Peningkatan Kwalitas Layanan

August 13, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: MUI Ajak LAZNAS Kumpulkan ZIS untuk Palestina
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?