By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN
Berita Nasional

Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN

Muhajir
Last updated: 2023/08/11 at 11:56 AM
Muhajir Published August 11, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.

“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah

Olahraga

Ferrari Bertekad Bangkit di GP Spanyol, Vasseur Akui GP Italia Jadi Pukulan Berat

Olahraga

Abu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kontingen Indonesia Alihkan Rute ke Asian Games 2026

Berita Nasional

Mendagri Minta Bantuan Rp200 Miliar Pascagempa NTT Segera Digunakan

Muhajir August 11, 2023 August 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Dari Cabai hingga Pelepah Sawit, Potensi Lokal Prafi Didorong Jadi Sumber Pendapatan Warga
September 13, 2026
Religi
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah
September 12, 2026
Berita Nasional
Perhimpunan UKM Indonesia Dukung Ketegasan BGN Tutup 1.999 Dapur SPPG yang Belum Penuhi Standar
September 11, 2026
Berita Nasional
Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya
September 10, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Dari Cabai hingga Pelepah Sawit, Potensi Lokal Prafi Didorong Jadi Sumber Pendapatan Warga

September 13, 2026
Berita Nasional

Perhimpunan UKM Indonesia Dukung Ketegasan BGN Tutup 1.999 Dapur SPPG yang Belum Penuhi Standar

September 11, 2026
Berita Nasional

Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

September 10, 2026
Berita Nasional

Pasca Erupsi Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Operasional Penerbangan Berjalan Normal

September 10, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?