By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng
Ciayumajakuning

Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng

Muhajir
Last updated: 2023/08/08 at 1:26 PM
Muhajir Published August 8, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kalteng. Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah medio 2020-2021. Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir. Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab.  Katingan periode 2019-2022.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa (8/8/23).

Sumber Foto: Mabes Polri

Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.

Sumber Foto: Mabes Polri

Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.(AM)

Rekomendasi

Religi

Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

Ciayumajakuning

Yumana Colours of Natural: Brand Ecoprint Asal Cirebon Pertama yang Raih Sertifikasi Halal BPJPH, Angkat Wastra Lokal ke Kancah Global

Berita Nasional

Lantik 22 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pegawai

Berita Nasional

Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Muhajir August 8, 2023 August 8, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025
June 13, 2025
Berita Nasional
Lantik 22 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Pegawai
June 13, 2025
Religi
Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul
June 12, 2025
Berita Nasional
14 Kereta Api Ekonomi Stainless Steel New Generation Masuk Promo Diskon Transportasi 30 Persen
June 12, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Yumana Colours of Natural: Brand Ecoprint Asal Cirebon Pertama yang Raih Sertifikasi Halal BPJPH, Angkat Wastra Lokal ke Kancah Global

June 12, 2025
Ciayumajakuning

Lumbung Pangan Nasional, Kabupaten Indramayu Jadi Prioritas Program Irigasi BBWS Citarum

June 2, 2025
CiayumajakuningReligi

Wujudkan Program Indramayu Mengaji, Ponpes Al-Urwatul Wutsqo Gelar Khotmil Qur’an Metode Ummi

May 31, 2025
Ciayumajakuning

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Prodi Hukum Keluarga UIC Gelar PPL di DPC PERADI Cirebon

May 11, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?