UPDATECIREBON.COM – Untuk menekan angka kriminalitas di kota Mangga, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras.
Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan pihaknya gencar melakukan razia secara rutin dengan menyasar warung-warung yang diduga kerap menjual barang haram tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran miras di tengah masyarakat,” kata Otong, Rabu (19/07/2023).
Otong berharap gencarnya razia yang dilakukan jajaran kepolisian ini dapat menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan meminimalkan peredaran miras, kata dia, diharapkan juga dapat ikut menekan tindak kriminalitas.
Menurutnya, mengkonsumsi miras dapat memicu terjadinya tindak kejahatan atau gangguan ketertiban dan keamanan.
“Kita akan terus melakukan operasi yang sama. Tujuannya untuk menekan tindak kriminal yang penyebabnya dari miras,” kata Otong.
Berdasarkan hasil razia terbaru, jajaran Satresnarkoba menyita 68 liter tuak. Puluhan liter tuak milik warga berinisial E (43 tahun) di wilayah Kecamatan Lohbener itu sudah siap dipasarkan.(am)