UPDATECIREBON.COM – Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka menipu calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja ke Jepang.
Kedua tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial K (40), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang merupakan Kepala Cabang PT APJ. Selain itu di, MY (46), pekerja lapangan PT APJ, warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
PT APJ berlokasi di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus tersebut, tersangka K sebagai kepala cabang dari PT APJ bekerja sama dengan MY, dimana MY bertugas sebagai petugas lapangan yang mencari para korban.
Selain kedua tersangka yang sudah berhasil ditangkap, polisi juga masih memburu DE, yang juga terlibat dalam kasus TPPO tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berinisial A, ditawarkan untuk bekerja di Jepang. Korban ditawari pekerjaan sebagai pekerja di perkebunan di Jepang.
‘’Korban dijanjikan mendapat gaji Rp 25 juta per bulan dan jika lembur dapat tambahan, sehingga totalnya Rp 30 juta per bulan,’’ kata Fahri, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat 16 Juni 2023.
Fahri menjelaskan, dalam kasus tersebut, korban membayar Rp 60 juta kepada tersangka. Selain itu, korban juga merogoh kocek Rp 5 juta untuk pengurusan paspor.(am).