By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Didampingi Pengacara Abdul Malik, SH, MH, Karto Kardi Gugat Dokter Yang Menguasai Lahan Dengan Sertifikat Tanpa Dasar
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Didampingi Pengacara Abdul Malik, SH, MH, Karto Kardi Gugat Dokter Yang Menguasai Lahan Dengan Sertifikat Tanpa Dasar
Berita Nasional

Didampingi Pengacara Abdul Malik, SH, MH, Karto Kardi Gugat Dokter Yang Menguasai Lahan Dengan Sertifikat Tanpa Dasar

Muhajir
Last updated: 2023/10/09 at 8:15 AM
Muhajir Published October 9, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Surabaya – Seorang warga Desa Kedungpeluk kecamatan Candi Karto Kardi mengugat kepemilikan lahan seluas 5,7 hektar di Sidoarjo yang saat ini dimiliki oleh Dr. Mochmmad Athoillah. Dalam akta jual beli atas lahan yang diklaim milik Karto ini dinilai tidak sah dan cacat hukum, karena itulah ia melakukan gugatan.

Melalui pengacara penggugat, H. Abdul Malik, SH, MH menjelaskan, pihaknya sudah mendaftarkan perkara Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan registrasi nomor 315/Pdt.G/2023/PN Sda. Dimana yang menjadi tergugat Dr. Mohamad Athoillah dan Kepala Kecamatan Sidoarjo, serta Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang ikut sebagai turut tergugat.

“Kami gugat karena dari pengakuan klien kami, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli yang dibuat oleh camat dan terbit pada tahun 1978,” terang Abah Malik sapaan akrabnya kepada media, Senin, (9/10/2023) di Surabaya.

Kata Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ini, pihaknya pun mempertanyakan umur dari tergugat Athoillah yang tercantum dalam akta jual beli tidak sesuai dengan aslinya yakni umur 25 tahun, padahal jika dihitung dari tahun lahirnya 1976, maka umur Athoillah seharusnya 2 tahun sedangkan umur Karto Kardi selaku penggugat sudah sesuai aslinya.

Abah Malik menduga kejadian ini melibatkan mafia tanah dalam perkara, dengan menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat Athoillah.

“Asal mulanya ini sewa yang kemudian sudah berakhir. Tapi entah bagaimana terbit sertifikat pada tahun 2001 atas nama Muhamad Athoillah, kami menduga ada permainan mafia tanah,” lanjutnya.

Dugaan ini menyusul tidak adanya dasar untuk penerbitan sertifikat tanah, tidak ada kejelasan asal usul misalnya dari petok dengan nomer tertentu. Kata dia, kalau yang melakukan adalaj Mafia Tanah, pasti semua bisa dibuat dan diatur.

Pihak Karto Kardi sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Polresta Sidoarjo pada bulan April 2023. Namun hingga saat ini, pihak penggugat belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Walau pernah ada pemeriksaan di bulan yang sama, April 2023. Informasinya para penyidik diduga sudah masuk angin, sehingga tidak melanjutkan kasus ini,” ucap Abah Malik.

Sebelumnya juga pihak penggugat sudah pernah bersurat kepada Kecamatan Tahun 2022, terkait nomor akta jual beli tanah tahun 1978, yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat. Hasilnya Kecamatan menyatakan jika akta jual beli yang dimaksud Tidak Terdaftar di Kecamatan.

“Sudsh jelas keterangan camat bahwa tidak terdaftar akte jual beli tanah tersebut. Untuk itu kami meminta agar nantinya gugatan ini bisa dikabulkan, sehingga tanah kembali ke klien kami,” tegas Abah Malik 

Sementara, pihak tergugat yakni dr. Athoillah mengaku tidak mempermasalahkan terkait gugatan tersebut. Sebab, lahan tambak sawah tersebut sudah dibeli berikut legalitasnya.

“Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan di Persidangan,” ujar dr. Athoillah saat ditemui di ruang kerjanya, sebagaimana dikutip dari media sidoarjo terkini.

Lebih lanjut, dr. Athoillah menjelaskan sejatinya persoalan tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo beberapa puluh tahun yang lalu. Dan bahkan juga pernah mendapat keputusan inchrat dari Mahkamah Agung. Hanya saja, pada saat itu peninjauan kembali (PK) tidak dimanfaatkan oleh penggugat.

“Jadi, ini bukan gugatan yang pertama. Sebelum sekarang ini juga pernah digugat dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Sebelum diperjual-belikan, lanjutnya, lahan tambak tersebut pernah disewa oleh orang tuanya, yakni H. Machfud. Selang beberapa tahun kemudian, pemilik berniat menjual lahan tambak seluas kurang lebih 5,7 hektar tersebut.

“Nah, pada saat itu Abah saya berniat membelikan lahan tambak tersebut untuk saya. Abah kemudian konsultasi dengan pihak kecamatan, katanya diperbolehkan jika diatasnamakan anaknya (saya). Sehingga terjadilah jual beli itu,” terangnya.

Selain digugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pihaknya juga mengaku pernah dipanggil pihak kepolisian Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Ketika saya dimintai keterangan, ya saya datang, dan saya selesaikan. Saya bawa bukti-buktinya semua. termasuk ada Keputusan MA, dan sertifikat lahan tersebut,” tandasnya. (red)

Rekomendasi

Olahraga

Cristiano Ronaldo antar Al-Nassr Juara Liga Arab Saudi 2025/2026

Religi

Jemaah Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna

Berita Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera Terus Membaik, Mayoritas Daerah Terdampak Kembali Normal

Berita Nasional

Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Sengketa Lahan

Muhajir October 9, 2023 October 9, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita NasionalSeni & Budaya
Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air
May 26, 2026
Featured
Kebutuhan Sovereign Cloud Meningkat, Arupa dan Civo Hadirkan Platform Berbasis Kubernetes di Indonesia
May 25, 2026
Berita Nasional
AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir
May 25, 2026
Featured
NTSB Tutup Sementara Sistem Docket Usai Audio Pilot Korban Kecelakaan UPS Direkonstruksi AI
May 25, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalSeni & Budaya

Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air

May 26, 2026
Berita Nasional

AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir

May 25, 2026
Berita Nasional

Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

May 25, 2026
Berita Nasional

Kemendagri Luncurkan Instrumen Monev

May 25, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Didampingi Pengacara Abdul Malik, SH, MH, Karto Kardi Gugat Dokter Yang Menguasai Lahan Dengan Sertifikat Tanpa Dasar
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?