By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Hadapi Tren Kustomisasi Kendaraan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Hadapi Tren Kustomisasi Kendaraan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Berita Nasional

Hadapi Tren Kustomisasi Kendaraan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Muhajir
Last updated: 2024/12/06 at 12:10 PM
Muhajir Published December 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus menyala ditengah himpitan situasi. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan, Jumat (6/12) di Bali.

Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas. Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis.

Pada sosialisasi ini, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi, mengatakan bahwa, “Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,” ungkapnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan. “Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan,” jelas Aznal.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

Yusuf menjelaskan mengenai kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.

“Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi,” ujar Yusuf.

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Rifat Sungkar sebagai Wakil Ketua Umum IMI Pusat dan Diggy Rachim sebagai Ketua Komisi Modifikasi IMI Pusat, yang menyampaikan apresiasi mereka terhadap pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor PM 45 dan perlu adanya aplikasi mengenai posisi prosedur penerbitan bengkel kustom.

Selain itu, Diggy dan Rifat menyampaikan bahwa masih adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri Nomor PM 45 termasuk tarif PNBP. “Tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel,” ujar Rifat.

Terkait besaran tarif, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, memberikan tanggapannya bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20%. Hal ini diharapkan agar tidak menjadi barrier terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.

Editor: Haris

Rekomendasi

Uncategorized

Pesantren Beet Al Yatim Indramayu Cetak Santri Berakhlak, Berilmu, dan Melek Teknologi

Ciayumajakuning

Warga Nanggela Cirebon Geram, Jalan Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki

Uncategorized

Salurkan Bantuan di Huntara Desa Ulee Rubek Timur, Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045*

Uncategorized

Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Berjalan Lancar, Pemulihan Dilakukan Bertahap dengan Prioritas Keselamatan

Muhajir December 6, 2024 December 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Uncategorized
Pesantren Beet Al Yatim Indramayu Cetak Santri Berakhlak, Berilmu, dan Melek Teknologi
May 1, 2026
Uncategorized
Salurkan Bantuan di Huntara Desa Ulee Rubek Timur, Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045*
May 1, 2026
Uncategorized
Uji Coba KRL Lintas Bekasi–Cikarang Berjalan Lancar, Pemulihan Dilakukan Bertahap dengan Prioritas Keselamatan
May 1, 2026
Ciayumajakuning
Warga Nanggela Cirebon Geram, Jalan Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki
May 1, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Sambut Mudik Lebaran 2026, Tiket Kereta Api Reguler Terjual 382.047 Tiket

February 3, 2026
Berita Nasional

Angkut 47,4 Juta Pelanggan Sepanjang 2025, Kereta Api Jarak Jauh KAI Jaga Emisi Karbon Tetap Terkendali

February 3, 2026
Berita Nasional

KAI Angkut 983.036 Ton Barang Non Batu Bara Selama Januari 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional

February 2, 2026
Berita Nasional

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

February 1, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hadapi Tren Kustomisasi Kendaraan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?