UPDATECIREBON.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam mentransformasi desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan industri baru semakin nyata di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), berbagai program terus digulirkan dengan mengedepankan kolaborasi antara stakeholder dan masyarakat sehingga potensi desa dapat dioptimalkan.
Hingga akhir tahun 2023, Bupati Indramayu berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) dengan kategori Desa Mandiri sebanyak 61 desa, Desa Maju sebanyak 198 desa, dan Desa Berkembang sebanyak 50 desa.
Di sektor digital, program Lebu Digital (Le-Dig) menjadi salah satu inisiatif utama dalam upaya percepatan transformasi digital berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Program ini tidak hanya fokus pada penguatan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital.
Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, A. Halim Iskandar, yang memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Indramayu Nina Agustina atas kontribusi dan kerja kerasnya dalam mendorong percepatan pembangunan desa sehingga seluruh desa di Kabupaten Indramayu mencapai status Mandiri, Maju, dan Berkembang.
Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Nina melalui Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, pada kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (GTTGN) XXV tahun 2024 yang berlangsung di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 14-17 Juli 2024.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus bersemangat dalam membangun desa sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat,” ungkap Jajang.
Jajang menambahkan, dalam mendukung program Le-Dig, pihaknya juga mendorong pembentukan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) untuk pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa. Ini bertujuan untuk optimalisasi sumber daya alam yang lestari, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
“Sesuai arahan Ibu Bupati, Program Le-Dig harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan memperhatikan tiga unsur dasar: tata kelola pemerintahan, layanan publik, dan pemberdayaan masyarakat sebagai langkah mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat,” pungkasnya.
Reporter: Ade MN
Editor: Tika
