By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan, Kemenhub Himbau Masyarakat Patuhi Aturan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan, Kemenhub Himbau Masyarakat Patuhi Aturan
Berita Nasional

Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan, Kemenhub Himbau Masyarakat Patuhi Aturan

Muhajir
Last updated: 2024/04/01 at 5:13 AM
Muhajir Published April 1, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Sesuai arahan Menteri Perhubungan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3) kemarin, maka pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diijinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni di Jakarta menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

“Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kristi pada Senin (1/4).

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan. “Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegas Kristi.

Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

“Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:

  1. Diameter balon maksimal 4 meter.
  2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
  3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
  4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
  5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

“Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Berita NasionalReligi

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

Berita Nasional

Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar

Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

Muhajir April 1, 2024 April 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Terima Perwakilan Mahasiswa, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaiki Berbagai Kekurangan
June 16, 2026
Berita Nasional
Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres
June 16, 2026
Berita NasionalReligi
Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air
June 15, 2026
Berita NasionalReligi
85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian
June 14, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Terima Perwakilan Mahasiswa, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaiki Berbagai Kekurangan

June 16, 2026
Berita Nasional

Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

June 16, 2026
Berita NasionalReligi

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

June 15, 2026
Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

June 14, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan, Kemenhub Himbau Masyarakat Patuhi Aturan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?