By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Mabes Polri: Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Mabes Polri: Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berita Nasional

Mabes Polri: Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Muhajir
Last updated: 2024/02/22 at 7:30 AM
Muhajir Published February 22, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(AM)

Rekomendasi

Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

Berita Nasional

Kongres VII BM PAN, Viva Yoga: Sebagai Sumber Perkaderan Untuk Keberlanjutan Partai

Berita Nasional

Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar

Berita Nasional

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Muhajir February 22, 2024 February 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita NasionalReligi
85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian
June 14, 2026
Berita Nasional
Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur
June 14, 2026
Berita Nasional
Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Capai 75 Persen
June 14, 2026
Berita Nasional
Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar
June 14, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

June 14, 2026
Berita Nasional

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

June 14, 2026
Berita Nasional

Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Capai 75 Persen

June 14, 2026
Berita Nasional

Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar

June 14, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mabes Polri: Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?