By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN
Berita Nasional

Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Muhajir
Last updated: 2024/02/06 at 7:47 AM
Muhajir Published February 6, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya. (AM)

Rekomendasi

Olahraga

GP Valencia Kembali Jadi Seri Penutup MotoGP 2027

Olahraga

Tan Cheng Hoe Puji Pertahanan Indonesia yang Sulit Ditembus Malaysia

Religi

Kementerian Agama Meluncurkan Logo dan Tema Peringatan Hari Santri 2026

Olahraga

Alwi Farhan Antar Indonesia Dekati Final

Muhajir February 6, 2024 February 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Olahraga
Leo/Daniel Taklukkan Liang/Wang di Final Asian Games 2026
September 29, 2026
Religi
DSN MUI Desak Dana Lender Dana Syariah Dikembalikan
September 29, 2026
Berita Nasional
NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban
September 29, 2026
Olahraga
Prancis Menang Tipis 1-0 atas Belgia
September 29, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

NYK Tambah Layanan Ekspor Kendaraan dari Patimban

September 29, 2026
Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

September 29, 2026
Berita Nasional

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane

September 29, 2026
Berita Nasional

Indonesia Tolak Tudingan Pelanggaran HAM di Papua

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?