UPDATECIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tetap melanjutkaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari tersangka R, warga desa Setupatok kecamatan Mundu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo mengatakan bahwa penyidik Kejari Kabupaten Cirebon untuk perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021 telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ribut bin Mistam dan tersangka Rona Nugraha pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 lalu.
“Uang titipan ini tidak menghapus perkara yang saat in kita tangani, prosesnya masih berjalan, uang ini titipan dari keluarga salah satu tersangka atas nama Ribut, “kata ivan.
Penahanan terhadap tersangka Ribut bin Mistam dan tersangka Rona Nugraha, dilakukan oleh penyidik Kejari Kabupaten Cirebon selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 26 Juni 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima uang titipan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari tersangka Ribut, warga desa Setupatok kecamatan Mundu.
Uang titipan yang diterima dari keluarga tersangka Ribut bin Mistam, sejumlah Rp 1.200.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Saat ini, Kejari Kabupaten Cirebon menahan dua orang terkait kasus kredit usaha rakyat pada Bank BRI Unit Mundu Kabupaten Cirebon.
Keduanya adalah R warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu dan RN seorang mantri bank yang memfasilitasi penyaluran KUR tersebut. R sendiri dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok yang menjadi aktor intelektual dalam perkara pembobolan KUR di Bak BRI Unit Mundu.(am)